Skip to main content

RALAT PADA JUKNIS PENERBITAN IJAZAH MDT

Surat Ralat Juknis Penerbitan Ijazah MDT

Apa Saja yang dilakukan perbaikan atau ralat?
Merujuk pada surat dimaksud, berikut kalimat ralatnya yang didalam surat disebut dengan perubahan.
Semula
Halaman 7
Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
 Halaman 13-20 lampiran II bentuk ijazah footnote bentuk ijazah tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1602 tahun 2019
Menjadi
Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kepala/Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Halaman 13-20 lampiran II bentuk ijazah footnote bentuk ijazah tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1206 tahun 2019.
Selain itu dibawahnya masih ada lagi hal yang memberikan petunjuk atau tugas kepada Kankemenag Kabupaten/Kota.
Ada 2 tugas yang harus dilakukan perihal ijazah madin (menurut versi surat ini) yaitu;
Pertama, menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga madrasah diniyah takmiliyah sesuai dengan juknis;
Kedua, mengesahkan salinan ijazah madrasah diniyah takmiliyah yang diajukan oleh satuan pendidikan.
Begitulah inti dari surat tentang ralat juknis penerbitan PMDT (Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah.
Akan tetapi ada beberapa hal yang masih sulit saya pahami setelah mendapatkan file dari grup whatsapp ini. Berikut yang membuat saya bingung.
Bagi yang paham, dengan sangat saya mohon menjelaskan dapat menuliskan pada kolom komentar.
HAL YANG MEMBINGUNGKAN SAYA DALAM RALAT JUKNIS INI
Yang pertama membuat saya bingung adalah adanya ralat dalam poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kankemenag Kabupaten/Kota yang kemudian diralat dengan Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kepala/Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Lho asalahnya dimana? Jelas gamblang begitu kalimatnya.
Yang membuat saya bingung adalah pada file PDF yang beredar, dalam point A8 bunyi kalimatnya bukan ijazah ditandatangani oleh Kankemenag, tapi sudah berbunyi ijazah ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Madin.
Jadi darimana ide ralat ini terjadi? Dalam juknis sudah berbunyi bahwa penanda tangan ijazah adalah kepala atau pimpinan madin. Coba anda lihat dengan seksama pada poin yang ditunjuk.
Akan tetapi bisa juga terjadi bahwa sebelum file PDF yang benar ini di share ke khalayak ramai, telah terjadi pencetakan buku atau file yang dikirim secara resmi ke birokrasi, akan tetapi beberapa saat kemudian disadari ada hal yang perlu diperbaiki.
Dan setelah semua beres kemudian file yang benar di distribusikan secara kilat melalui media sosial.
Dan yang kedua, adalah kasus yang sama dimana file PDF yang diterima banyak orang ternyata sudah benar dengan nomor 1206.
Yang kedua tentang menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga madrasah diniyah takmiliyah sesuai dengan juknis.
Dalam juknis telah diatur bahwa nomor ijazah ditetapkan oleh kanwil dengan ketentuan tertentu (rumus baku urutan nomor, syarat telah update data emis, dan usulan lembaga melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Lha yang membuat saya agak bertanya Tanya, apa maksud dari isi surat yang memberitahukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota berkewajiban untuk menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga sesuai dengan juknis?
Padahal dalam juknis disebutkan bahwa nomor ijazah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenag.
Mekaten informasi tentang ralat penerbitan ijazah madin disertai dengan beberapa kebingungan yang saya alami, padahal saya wis gocekan (berpegangan pada) keyboard lho.
Selamat siang, wilujeng awan. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sumber Surat Edaran Dirjen Pendis B-717/Dj-I/Dt.I.IV/HM.01/04/2020 Tanggal 1 April 2020

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...